Metropilar Pos - Semenjak tahun 2012 sistem Uang Kuliah
Tinggal (UKT) mulai diberlakukan di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UKT
hadir untuk merapingkan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa dalam setiap semesternya.
“
sebab dengan diterapkannya ukt mahasiswa tidak lagi dikenakan biaya lain seperti
biaya operasional pembelajaran, praktikum, asistensi, pengembangan kompetensi
dan mutu program studi, layanan internet mahasiswa, pembinaan/pendidikan
karakter, operasionl dan pengembangan lembaga kemahasiswaan,
kkn/kkp/ppl/magang/pkl, penyelesaian akhir studi (seminar proposal, seminar
hasil, ujian skripsi/tesis/disertasi, bimbingan skripsi, tesis, disertasi dan
uang wisuda) serta dana almamater.
kongkritnya, dengan adanya ukt tidak ada pungutan biaya lain dari
mahasiswa selain yang sudah ditetapkan
dalam rincian UKT ”. (Humas UHO)
Terhitung empat tahun lamanya UKT telah
diterapkan pada setiap Perguruan Tinggi Negeri. Dalam jeda 4 tahun tersebut
penerapannya penuh dengan kontroversi yang membingungkan bagi mahasiswa. Pada
awal perilisannya UKT diharapkan dapat menjadi jawaban keadilan ekonomi dalam
hal biaya pendidikan tinggi Indonesia. UKT diterapkan mengacu pada seluk beluk
ekonomi setiap mahasiswa. Dengan kata lain besaran UKT yang dikenakan kepada
setiap mahasiswa berbanding lurus dengan kemampuan ekonomi orang tua/pihak lain
pembiaya kuliah si mahasiswa tersebut. Setiap tahunnya ketika tiba masuknya
mahasiswa baru penentuan UKT banyak menjauh dari realita latar belakang ekonomi
mereka. Sehingga tak jarang ditemukan banyak mahasiswa kurang mampu yang
dikenai UKT tinggi.
Tidak hanya itu , adanya UKT sudah
dijelaskan diawal tadi bahwasannya telah meeliminasi biaya-biaya lain yang
sebelumnya dikenakan kepada mahasiswa sebelum munculnya UKT. Akan tetapi
lagi-lagi harapan tidak sesui dengan realita yang terjadi, masih saja ditemukan
adanya pungutan biaya siluman yang secara subtansi merupakan porsi dari UKT.
Di UHO sendiri besaran UKT tiap-tiap jurusan/prodi
berbeda-beda nilainya. Berdasarkan Lampiran (II-IV) PERMEN RISTEKDIKTI Nomor 39
tahun 2016, ada 8 kategori pengolongan
level besaran UKT mahasiswa UHO angkatan 2014 sampai 2016 untuk semua jurusan. UKT
jarusan/prodi yang ada di fakultas kedokteran (Pendidikan Dokter = Rp. 500.000 –
Rp. 20.000.000 dan Ilmu Keperawatan = Rp. 500.000 – Rp. 8.000.000) menjadi UKT
paling tinggi di UHO, disusul jurusan Farmasi (Rp. 500.000 – Rp. 6.000.000), Psikologi
(Rp. 500.000 – Rp. 6.000.000) , Teknik Pertambangan (Rp. 500.000 – Rp.
6.000.000) , dan jurusan-jurusan Teknik lain yang ada di Fakultas Teknik dan
FITK (semuanya berkisar Rp. 500.000 – Rp.3.500.000).
Besarnya UKT setiap jurusan ditentukan
oleh Biaya Kuliah Tunggal. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT
adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses
pembelajaran mahasiswa per semester pada
program studi di PTN. Namun karena UHO adalah perguruan tinggi Negeri jadi setiap
mahasiswa hanya dikenakan UKT. BKT perguruan tinggi negeri sebagian besar
ditutupi oleh subsidi pemerintah lewat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Negeri (BPOPTN). Kesimpulannya UKT = BKT – BPOTN.
Dengan demikian biaya tambahan lain yang
dikenakan setiap jurusan sudah tidak ada lagi selain UKT. Jadi menajdi
pertanyaan besar jika adanya pemungutan biaya tambahan lain. Seperti yang terjadi pada penyelenggaraan matakuliah
praktikum fisika dasar di Fakultas Teknik UHO. Mata kuliah praktikum fisika
dasar adalah mata kuliah semester satu bagi semua jurusan di Fakultas Teknik
(kecuali Arsitek). Otoritas penyelenggara praktikum Fisika Dasar di Fakultas
Teknik adalah selalunya Jurusan Teknik Sipil. Namun di tahun 2016 pihak jurusan
Teknik Sipil hanya memegang kendali Praktikum Fisika dasar untuk mahasiswa Jurusan
Elektro dan Jurusan Sipil sendiri.
Kejanggalan terjadi ketika praktikum
fisika dasar dilaksanakan, pihak otoritas penyelenggara mensyaratkan kepada
setiap mahasiswa yang mengikuti praktikum fisika Dasar agar membeli modul dan
Id card+kartu asistensi yang disediakan. Rinciannya yakni Rp. 20.000 untuk Id
card+kartu asistensi dan Rp. 15.0000 untuk uang modul. Adanya biaya tambahan
ini sungguh sangat melanggar fungsi dari sistem UKT yang mana telah meeliminasi
biaya-biaya lain.
Rupa-rupanya jargon penghapusan biaya
lain selain UKT kepada setiap mahasiswa dalam Lingkup UHO hanya sebatas Wacana
kosong. Meskipun UKT sudah diterapkan tetap saja biaya lain dikenakan kepada
setiap mahasiswa. Peristiwa pengenaan biaya
tambahan praktikum di fakultas Teknik bisa jadi bukan hanya satu-satunya
kasus penyelewangan sistem UKT di UHO. Barangkali masih banyak lagi kejadian
serupa dilingkup UHO yang tidak disadari sesungguhnya telah mencederai fungsi sistem
UKT.
Penulis : Komarobheano
Referensi:
https://education2351.wordpress.com/2016/01/31/ukt-uang-kuliah-tunggal-uho/
PERMEN RISTEKDIKTI Nomor 39 tahun
2016
PERMEN RISTEKDIKTI Nomor 6 tahun
2016
0 komentar:
Posting Komentar