Post With Title

Metropilar Pos Media Online Mahasiswa UHO

Metropilar Pos Media Online Mahasiswa UHO

Metropilar Pos Kabar Terbaru Dan Terkini

Mau Praktikum Fisika Dasar Harus Bayar Rp. 35.000, Mempertanyakan Fungsi UKT di UHO



Metropilar Pos - Semenjak tahun 2012 sistem Uang Kuliah Tinggal (UKT) mulai diberlakukan di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UKT hadir untuk merapingkan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa dalam setiap semesternya.  “ sebab dengan diterapkannya ukt mahasiswa tidak lagi dikenakan biaya lain seperti biaya operasional pembelajaran, praktikum, asistensi, pengembangan kompetensi dan mutu program studi, layanan internet mahasiswa, pembinaan/pendidikan karakter, operasionl dan pengembangan lembaga kemahasiswaan, kkn/kkp/ppl/magang/pkl, penyelesaian akhir studi (seminar proposal, seminar hasil, ujian skripsi/tesis/disertasi, bimbingan skripsi, tesis, disertasi dan uang wisuda) serta dana almamater.  kongkritnya, dengan adanya ukt tidak ada pungutan biaya lain dari mahasiswa selain yang sudah ditetapkan  dalam rincian UKT ”. (Humas UHO)

Terhitung empat tahun lamanya UKT telah diterapkan pada setiap Perguruan Tinggi Negeri. Dalam jeda 4 tahun tersebut penerapannya penuh dengan kontroversi yang membingungkan bagi mahasiswa. Pada awal perilisannya UKT diharapkan dapat menjadi jawaban keadilan ekonomi dalam hal biaya pendidikan tinggi Indonesia. UKT diterapkan mengacu pada seluk beluk ekonomi setiap mahasiswa. Dengan kata lain besaran UKT yang dikenakan kepada setiap mahasiswa berbanding lurus dengan kemampuan ekonomi orang tua/pihak lain pembiaya kuliah si mahasiswa tersebut. Setiap tahunnya ketika tiba masuknya mahasiswa baru penentuan UKT banyak menjauh dari realita latar belakang ekonomi mereka. Sehingga tak jarang ditemukan banyak mahasiswa kurang mampu yang dikenai UKT tinggi.

Tidak hanya itu , adanya UKT sudah dijelaskan diawal tadi bahwasannya telah meeliminasi biaya-biaya lain yang sebelumnya dikenakan kepada mahasiswa sebelum munculnya UKT. Akan tetapi lagi-lagi harapan tidak sesui dengan realita yang terjadi, masih saja ditemukan adanya pungutan biaya siluman yang secara subtansi merupakan porsi dari UKT.

Di UHO sendiri besaran UKT tiap-tiap jurusan/prodi berbeda-beda nilainya. Berdasarkan Lampiran (II-IV) PERMEN RISTEKDIKTI Nomor 39 tahun 2016,  ada 8 kategori pengolongan level besaran UKT mahasiswa UHO angkatan 2014 sampai 2016 untuk semua jurusan. UKT jarusan/prodi yang ada di fakultas kedokteran (Pendidikan Dokter = Rp. 500.000 – Rp. 20.000.000 dan Ilmu Keperawatan = Rp. 500.000 – Rp. 8.000.000) menjadi UKT paling tinggi di UHO, disusul jurusan Farmasi (Rp. 500.000 – Rp. 6.000.000), Psikologi (Rp. 500.000 – Rp. 6.000.000) , Teknik Pertambangan (Rp. 500.000 – Rp. 6.000.000) , dan jurusan-jurusan Teknik lain yang ada di Fakultas Teknik dan FITK (semuanya berkisar Rp. 500.000 – Rp.3.500.000).

Besarnya UKT setiap jurusan ditentukan oleh Biaya Kuliah Tunggal. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran  mahasiswa per semester pada program studi di PTN. Namun karena UHO adalah perguruan tinggi Negeri jadi setiap mahasiswa hanya dikenakan UKT. BKT perguruan tinggi negeri sebagian besar ditutupi oleh subsidi pemerintah lewat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BPOPTN). Kesimpulannya UKT = BKT – BPOTN.

Dengan demikian biaya tambahan lain yang dikenakan setiap jurusan sudah tidak ada lagi selain UKT. Jadi menajdi pertanyaan besar jika adanya pemungutan biaya tambahan lain. Seperti  yang terjadi pada penyelenggaraan matakuliah praktikum fisika dasar di Fakultas Teknik UHO. Mata kuliah praktikum fisika dasar adalah mata kuliah semester satu bagi semua jurusan di Fakultas Teknik (kecuali Arsitek). Otoritas penyelenggara praktikum Fisika Dasar di Fakultas Teknik adalah selalunya Jurusan Teknik Sipil. Namun di tahun 2016 pihak jurusan Teknik Sipil hanya memegang kendali Praktikum Fisika dasar untuk mahasiswa Jurusan Elektro dan Jurusan Sipil sendiri.

Kejanggalan terjadi ketika praktikum fisika dasar dilaksanakan, pihak otoritas penyelenggara mensyaratkan kepada setiap mahasiswa yang mengikuti praktikum fisika Dasar agar membeli modul dan Id card+kartu asistensi yang disediakan. Rinciannya yakni Rp. 20.000 untuk Id card+kartu asistensi dan Rp. 15.0000 untuk uang modul. Adanya biaya tambahan ini sungguh sangat melanggar fungsi dari sistem UKT yang mana telah meeliminasi biaya-biaya lain.

Rupa-rupanya jargon penghapusan biaya lain selain UKT kepada setiap mahasiswa dalam Lingkup UHO hanya sebatas Wacana kosong. Meskipun UKT sudah diterapkan tetap saja biaya lain dikenakan kepada setiap mahasiswa. Peristiwa pengenaan biaya  tambahan praktikum di fakultas Teknik bisa jadi bukan hanya satu-satunya kasus penyelewangan sistem UKT di UHO. Barangkali masih banyak lagi kejadian serupa dilingkup UHO yang tidak disadari sesungguhnya telah mencederai fungsi sistem UKT. 

Penulis : Komarobheano

Referensi:
https://education2351.wordpress.com/2016/01/31/ukt-uang-kuliah-tunggal-uho/
PERMEN RISTEKDIKTI Nomor 39 tahun 2016  
PERMEN RISTEKDIKTI Nomor 6 tahun 2016
BAGIKAN

Metropilar Pos ADALAH MEDIA ONLINE DI KAMPUS UHO,TERIMA KASIH TELAH MEMBACA ARTIKEL DI Metropilar Pos JANGAN LUPA LIKE FANPAGE KAMI FB : Metropilar Pos SEMUA ARTIKEL INI DI PUBLIKASIKAN OLEH Unknown

Metropilar Pos ADALAH MEDIA ONLINE DI KAMPUS UHO Kirim Tulisanmu Di Email Official : metropilarpos@gmail.com Atau Inbox Di Fanpage FB Metropilar Pos Artikel yang Di Terima Berupa Opini/Gagasan/Berita/Cerpen/Puisi Dan Press Realase
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

AYO PROMOSIKAN USAHA ANDA

AYO PROMOSIKAN USAHA ANDA
Kontak kami di facebook Metropilarpos.com

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA