Metropilar Pos -Pada
awal bulan Mei 2017 merupakan pembukaan penerimaan mahasiswa baru di
Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara (SULTRA) melalui jalus Seleksi nasional.
Dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur SNMPTN total jumlah mahasiswa yang
lulus berjumlah 3.174 orang atau 29,77% dan pada bulan selanjutnya jalur SBMPTN di buka
kembali untuk penerimaan mahasiswa baru, di mana kedua
jalur penerimaan tersebut berjalan lancar dengan total mahasiswa yang lolos
berjumlah 5.998 orang atau 56,25%. Antusias yang besar memang selalu di tujukan
masyarakat SULTRA setiap tahunya untuk mendaftarkan diri di kampus yang
terbesar di Bumi Anoa ini.
Pada
awal bulan Juli UHO membuka kembali pendaftaran melalui seleksi mandiri atau
SMMPTN untuk penerimaan mahasiswa baru dengan kuota sejumlah 4.664 orang atau
43,37%. Ini tergolong jumlah yang sangat banyak untuk penerimaan mahasiswa
melalui jalur ini, ini bisa jadi merupakan salah satu cara yang dilakukan UHO
dalam rangka mengakomodasi besarnya animo mahasiswa yang gagal pada dua jalur
sebelumnya untuk kembali mengadu peruntungan lewat jalur ini.
Namun kebijakan yang di tempuh
UHO bukan menjadi solusi bagi calon mahasiswa yang baru mendaftar tetapi malah
kemudian menjadi polemik baru dengan adanya kebijakan penerapan Uang Pangkal
bagi mahasiswa yang mendaftar pada jalur SMMPTN yang dinilai sangat memberatkan
bagi calon mahasiswa baru. Penerapan uang pangkal dilingkungan UHO merupakan kebijakan
baru, yang di tempuh universitas dalam rangka perbaikan sistem pendidikan dalam
kampus UHO. Meskipun kebijakan ini telah memiliki dasar hukum sesuai dengan
PERMEN RI No. 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah
Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi, Tetapi yang perlu di perhatikan adalah ada beberapa
pengecualian di dalam kebijakan tersebut salah satunya tentang penerapan Uang
Pangkal pada mahasiswa yang di dalamnya harus ada Klasifikasi tentang mahasiswa
yang mampu dan kurang mampu dari segi ekonomi sebagaimana di jelaskan Prof. Ainun
Na’im, Ph.D M.B.A. selaku Sekjen Kemenristekdikti (baca ://www.jawapos.com/read/2016/06/24/35948/-uang-pangkal-mahasiswa-mandiri-mulai-dilegalkan
biaya-kuliah-kian-mahal )
Terlebih
lagi yang menjadi persoalan dalam kebijakan yang di tempuh UHO yang telah
melanggar dasar hukum kebijakan ini adalah tentang besaran kuota yang di terima
melalui jalur SMMPTN yakni 4.664 orang atau 43,37%, jika di totalkan dari
jumlah seluruh penerimaan jalur mahasiswa baru sebanyak 10664 orang, ini jelas
telah melanggar PERMEN no 39 tahun 2016 pasal 10 ayat (3) yakni 30% dari total
keseluruhan jumlah mahasiswa baru yang di terima. Ditambah dengan kurangnya sosisalisasi
pada mahasiswa mengenai kebijakan baru perihal uang pangkal ini menambah
kegaduhan dalam lingkungan kampus UHO terutama pada lingkup lembaga se UHO yang
berujung pada gelombang demonstrasi selama beberapa hari ini.
Dengan
berbagai persoalan yang terjadi di lingkup Univesitas Halu Oleo selama beberapa
bulan ini tidak hanya berakibat saja pada gaduhnya penerimaan mahasiswa baru
juga berdampak pada beberapa aspek yang lain, tentu ini bukan menjadi harapan
kita semua sebagai masyarakat SULTRA yang sebagian besar menggantungkan harapan
pada kampus ini juga sebagai civitas akademik UHO. Besar harapan kita semua
bahwa persoalan ini cepat terselesaikan sehingga berdampak pada kondusifnya
suasana kampus sehingga segala aktifitas di kampus hijau kampus harapan bangsa
ini dapat berjalan sebagai mana lingkungan akademik seharusnya.
Penulis : Jurawal
Salah
satu mahasiswa Fakultas Teknik UHO
0 komentar:
Posting Komentar