Metropilar Pos - Marobea
merupakan sebuah desa yang terdapat di Muna Barat. LHP-BPK Sultra untuk tahun
2015 telah dirilis, Alokasi Dana Desa (ADD) Marobea = Rp. 98.376.000,00, Block Grand = Rp. 15.000.000,00, Dana Desa = Rp. 275.946.200,00.
Jadi total Anggaran Pendapatan Belanja (APB) desa Marobea 2015 = Rp.
389.322.200,00.
Dari sekian ratus juta rupiah jumlah APB desa Marobea, hasil
penggunaannya yang nampak pada masyarakat yakni pembangunan jalan tani yang
menelan anggaran sebesar Rp. 250.000.000,00. Selain jalan tani APB Desa Marobea
terpakai untuk Penghasilan Aparatur Desa. Merujuk pada Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa per tahun
maksimal 60 % dari ADD Marobea (Rp. 98.376.000,00) di karenakan ADD desa
marobea < Rp. 500.000.000,00 (Pasal 81, poin 2a). Dan untuk besaran
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa selama satu tahun jika
mengacu pada PP 47 Tahun 2015 maksimum sebesar Rp. 59,025,600.00
Sehingga
Akumulasi total penggunaan APB desa Marobea yang jelas, sebesar Rp. 309,025,600.00
(Pembangunan Jalan Tani + Penghasilan tetap). Masih tersisa sebanyak Rp.
80,296,600.00 yang belum jelas penggunaannya. Berdasarkan laporan Birokrasi
desa, rekening desa marobea dipenghujung tahun 2015 kosong, hal ini menandakan
bahwa seluruh APB desa marobea digunakan oleh aparatur desa marobea pada tahun
2015 silam.
Uang sebesar Rp. 80,296,600.00 bukanlah uang yang
sedikit, jika misalnnya Aparatur desa marobea berdalih digunakan semuanya
sebagai tunjangan dan operasional pemerintahan desa, maka ini sungguh sangat
tidak dibenarkan. Mengacu kembali pada PP nomor 47 tahun 2015 pasal 100 poin 1b
bahwasannya paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran
belanja Desa digunakan untuk:
- penghasilan tetap dan tunjangan
kepala Desa dan perangkat Desa;
- operasional pemerintahan Desa;
- tunjangan dan operasional
Badan Permusyawaratan Desa; dan
- insentif rukun tetangga dan
rukun warga.
Secara matematis 30%
APB desa marobea = Rp. 116,796,660.00 ,
mengingat penghasilan tetap aparat desa sudah dirincikan sebelumnya sehingga
tunjangan dan operasional pemerintah desa hanya dibenarkan sebesar Rp. 57,771,060.00 (30% APB Desa Marobea
– Penghasilan Tetap Pemerintah Desa). Kekosongan rekening desa Marobea pada
penghujung tahun 2015 sungguh sangat membingungkan. Seharusnya rekening desa
Marobea masih terisi dengan besaran Rp.
22.525.540,00.
Maka dari itu Forum Kajian Pemuda dan Mahasiswa Marobea
menyesalkan tidak adanya transparasi pengelolaan APB Desa dari aparatur desa Marobea. Hal ini diperkuat
dengan tidak pernah berlangsungnya musyawarah desa dalam membahas pengelolaan
APB desa Marobea 2015.
Sumber : Forum Kajian Pemuda dan Mahasiswa Marobea
Editor : LAW


0 komentar:
Posting Komentar