Post With Title

Metropilar Pos Media Online Mahasiswa UHO

Metropilar Pos Media Online Mahasiswa UHO

Metropilar Pos Kabar Terbaru Dan Terkini

Forum Kajian Pemuda dan Mahasiswa Marobea : Sebesar 80,3 Juta Rupiah APB Desa Marobea 2015 Lari Entah Kemana?


Metropilar Pos - Marobea merupakan sebuah desa yang terdapat di Muna Barat. LHP-BPK Sultra untuk tahun 2015 telah dirilis, Alokasi Dana Desa (ADD) Marobea = Rp. 98.376.000,00, Block Grand = Rp. 15.000.000,00, Dana Desa = Rp. 275.946.200,00. Jadi total Anggaran Pendapatan Belanja (APB) desa Marobea 2015 = Rp. 389.322.200,00.

Dari sekian ratus juta rupiah jumlah APB desa Marobea, hasil penggunaannya yang nampak pada masyarakat yakni pembangunan jalan tani yang menelan anggaran sebesar Rp. 250.000.000,00. Selain jalan tani APB Desa Marobea terpakai untuk Penghasilan Aparatur Desa. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa per tahun maksimal 60 % dari ADD Marobea (Rp. 98.376.000,00) di karenakan ADD desa marobea < Rp. 500.000.000,00 (Pasal 81, poin 2a). Dan untuk besaran Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa selama satu tahun jika mengacu pada PP 47 Tahun 2015 maksimum sebesar Rp. 59,025,600.00 

Sehingga Akumulasi total penggunaan APB desa Marobea yang jelas, sebesar Rp. 309,025,600.00 (Pembangunan Jalan Tani + Penghasilan tetap). Masih tersisa sebanyak  Rp. 80,296,600.00 yang belum jelas penggunaannya. Berdasarkan laporan Birokrasi desa, rekening desa marobea dipenghujung tahun 2015 kosong, hal ini menandakan bahwa seluruh APB desa marobea digunakan oleh aparatur desa marobea pada tahun 2015 silam.

Uang sebesar Rp. 80,296,600.00 bukanlah uang yang sedikit, jika misalnnya Aparatur desa marobea berdalih digunakan semuanya sebagai tunjangan dan operasional pemerintahan desa, maka ini sungguh sangat tidak dibenarkan. Mengacu kembali pada PP nomor 47 tahun 2015 pasal 100 poin 1b bahwasannya paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
  1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
  2. operasional pemerintahan Desa;
  3. tunjangan dan operasional Badan  Permusyawaratan Desa; dan
  4. insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Secara matematis 30% APB desa marobea = Rp. 116,796,660.00 , mengingat penghasilan tetap aparat desa sudah dirincikan sebelumnya sehingga tunjangan dan operasional pemerintah desa hanya dibenarkan sebesar Rp. 57,771,060.00 (30% APB Desa Marobea – Penghasilan Tetap Pemerintah Desa). Kekosongan rekening desa Marobea pada penghujung tahun 2015 sungguh sangat membingungkan. Seharusnya rekening desa Marobea masih terisi dengan besaran Rp. 22.525.540,00.


Maka dari itu Forum Kajian Pemuda dan Mahasiswa Marobea menyesalkan tidak adanya transparasi pengelolaan APB Desa  dari aparatur desa Marobea. Hal ini diperkuat dengan tidak pernah berlangsungnya musyawarah desa dalam membahas pengelolaan APB desa Marobea 2015.

Sumber : Forum Kajian Pemuda dan Mahasiswa Marobea
Editor    : LAW
BAGIKAN

Metropilar Pos ADALAH MEDIA ONLINE DI KAMPUS UHO,TERIMA KASIH TELAH MEMBACA ARTIKEL DI Metropilar Pos JANGAN LUPA LIKE FANPAGE KAMI FB : Metropilar Pos SEMUA ARTIKEL INI DI PUBLIKASIKAN OLEH Unknown

Metropilar Pos ADALAH MEDIA ONLINE DI KAMPUS UHO Kirim Tulisanmu Di Email Official : metropilarpos@gmail.com Atau Inbox Di Fanpage FB Metropilar Pos Artikel yang Di Terima Berupa Opini/Gagasan/Berita/Cerpen/Puisi Dan Press Realase
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

AYO PROMOSIKAN USAHA ANDA

AYO PROMOSIKAN USAHA ANDA
Kontak kami di facebook Metropilarpos.com

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA